Edisi.co.id - Dewan Masjid Indonesia (DMI) memberhentikan Arief Rosyid Hasan dari kepengurusan dan keanggotaan. Pemberhentian ini tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan Pusat DMI Nomor : 066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 Tentang Pemberhentian tetap dari Kepengurusan dan Keanggotaan DMI atas Nama drg. Arief Rosyid Haaan ,M.KM
Pertimbangan pemberhentian adalah pemalsuan kop surat, stempel, rekayasa tanda tangan Ketua Umum dan tanda tangan Sekretaris jenderal untuk suatu acara di luar program DMI.
Pemalsuan dilakukan ketika Arief berkirim surat ke Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin
Baca Juga: Gempa 4.5 Magnitudo terjadi di Bukittinggi Sumatera Barat
"Rapat Pleno Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia tanggal 1 April 2022 yang dipimpin oleh Ketua Umum memutuskan memberhentikan yang bersangkutan dari kepengurusan dan keanggotaan Dewan Masjid Indonesia," isi surat keputusan yang ditandatangani oleh Jusuf Kalla, Sabtu (2/4/2022)
Dengan Surat Keputusan ini, maka atas nama yang bersangkutan, hak dan kewajibannya sebagai Pengurus dan Anggota dicabut
Dengan Keputusan ini, semua perbuatan yang bersangkutan, termasuk lisan dan tulisan yang mengatasnamakan Dewan Masjid Indonesia, maka Dewan Masjid Indonesia tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Ingatkan Luhut, LaNyalla: Penundaan Pemilu dan Presiden 3 Periode akan Picu Kemarahan Publik
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan peninjauan kembali seperlunya," tutup surat keputusan