Edisi.co.id - Sesuai Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Covid-19 Nomer 16 tahun 2022 pemerintah memberlakukan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan orang dengan menggunakan moda transportasi darat, laut, udara, penyebrangan dan kereta api antarkota.
1. Bagi yang sudah vaksin dosis pertama
Harus menunjukan, hasil negatif tes RT-PCR max. 3 x 24 jam
2. Bagi yang sudah vaksinasi dosis kedua
Harus menunjukan hasil negatif tes RT-PCR max. 3 x 24 jam, atau Hasil negatif tes antigen max. 1 x 24 jam
3. Bagi yang sudah vaksinasi dosis ketiga (booster)
Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa, Kemenag: KUA Agar Edukasi Umat
4. Selanjutnya bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi.
Harus menunjukan hasil negatif tes RT-PCR max. 3 x 24 jam. Dan surat keterangan belum/tidak dapat divaksin dari dokter RS pemerintah
Bagi anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib tes RT-PCR atau antigen, namun harus ada pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan perjalanan serta menerapkan prokes ketat.
Aturan ini berlaku sejak tanggal 2 April 2022