berita

Kemenkes: Penerima Vaksin Janssen Dosis 1 Bisa Lanjut Vaksinasi Booster

Kamis, 14 April 2022 | 22:38 WIB
[Ilustrasi] Kegiatan pelaksanaan penyuntikan vaksinasi - Foto: Henry Lukmanul Hakim
 
Edisi.co.id, Jakarta - Penerima vaksin jenis Janssen (J&J) yang mendapatkan satu kali penyuntikan berhak untuk mendapatkan vaksinasi lanjutan (booster). 1 kali penyuntikan vaksin Janssen sama dengan 2 dosis vaksinasi primer.
 
Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI nomor SR.02.06/II/1188/2022 tentang Penambahan Regimen Vaksin COVID-19 dosis lanjutan maka penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksin booster jenis Moderna.
 
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dengan jenis Janssen (J&J) 1 dosis artinya sudah memperoleh vaksinasi lengkap.
 
Baca Juga: Penerima Vaksin Luar Negeri dapat Ajukan Verifikasi Vaksin dan Klaim Sertifikat Dosis Tambahan di PeduliLindun
 
"Jadi satu kali pemberian J&J sama dengan 2 dosis pada vaksin lainnya," katanya pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (12/4).
 
Selanjutnya, untuk pemberian vaksin booster dilakukan dalam rentang waktu 3 bulan setelah penyuntikan dosis pertama dari J&J.
 
Ini akan terakomodir di dalam sertifikat vaksinasinya di PeduliLindungi. Untuk penerima vaksin J&J 1 kali akan tercatat bahwa vaksinasi nya sudah lengkap di PeduliLindungi.
Jika sudah lewat 3 bulan maka sudah bisa mendapatkan tiket untuk vaksinasi booster dengan Moderna. Dan setelah divaksinasi Moderna secara otomatis akan mendapatkan sertifikat vaksin booster dari PeduliLindungi.
 
Baca Juga: Jelang Mudik, Kemenag Gelar Kick Off Program Gerakan 1Juta Vaksinasi Booster untuk Mudik Sehat 2022
 
"Jadi kita melihat bahwa aturan mengenai JnJ ini bahwa dengan 1 kali vaksinasi itu dosisnya sudah lengkap. Jadi bisa lanjut mendapatkan vaksin booster," ucap dr. Nadia.

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB