Edisi.co.id - Dalam rangka meningkatkan sinergi antar lembaga khususnya di bidang keamanan kereta api (KA), PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kepolisian Daerah Banten. Penandatanganan dilakukan oleh Executive Vice President Daop 1 Jakarta, Suryawan Putra Hia dan Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy Heriyanto di Kantor Polda Banten.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dimaksudkan sebagai komitmen awal dan landasan bagi PT KAI Daop 1 dan Polda Banten untuk melaksanakan sinergi berdasarkan kewenangan, kompetensi, program, dan kegiatan yang saling mendukung dalam operasional dan layanan perkeretaapian.
Ruang lingkup dari kerjasama ini antara lain pertukaran data atau informasi, bantuan pengamanan, penertiban, peningkatan kapasitas & pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana/prasarana di lingkungan PT KAI Daop 1 Jakarta.
Baca Juga: Dompet Dhuafa Berkolaborasi dengan Armada Gelar Ngabuburit Bareng, di Setu Tujuh Muara
Executive Vice President Daop 1 Jakarta, Suryawan Putra Hia menyampaikan selama ini, walaupun sebelum ada PKS, kami PT KAI dapat dukungan penuh dari Bapak-Bapak Kepolisian baik yang ada di Polda Banten dan juga Polres jajaran. Peran dari Kepolisian sangat penting atas keberhasilan PT KAI dalam menyelenggaralan transportasi, karena tidak dapat dipungkiri PT KAI sangat erat hubungannya dalam permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat, dimana jalur Kereta Api yang melintasi pemukiman, jalan raya itu perlu bantuan dari Kepolisian untuk menjaga ketertiban.
Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto mengatakan Perjanjian Kerja Sama antara PT KAI dengan Polda Banten merupakan perwujudan komitmen diantara kedua belah pihak, untuk menjalin kerjasama dalam menyelenggarakan pengamanan, meningkatkan koordinasi dan sinergitas terkait pemeliharaan Kamtibmas serta penegakan hukum berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku terhadap setiap potensi dan gangguan Kamtibmas yang dapat mengakibatkan terganggunya aktivitas operasional PT KAI.
Baca Juga: Biaya Haji Tahun 2022 RP Rp39.886.009 Per Jamaah
Sebelumnya PT KAI Daop 1 Jakarta juga telah melakukan penandatanganan perjanjian dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya serta instansi-instansi lainnya. Penandatanganan perjanjian bidang hukum perdata dan tata usaha negara juga dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. PT KAI Daop 1 Jakarta terus berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan mengembangkan perkeretaapian
Artikel Terkait
PT KAI Keluarkan Kebijakan Penumpang Kereta Api Lokal Wajib Cantumkan NIK sesuai KTP
Cara Mengecek Jadwal dan Pesan Tiket Kereta Api Indonesia dengan Mudah
Cek Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Tes Rapit Antigen Rp45 Ribu dan Anak 12 Tahun Boleh Naik
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Mulai 3 November Cukup Tes Antigen
Sayangi Jiwa, Disiplin saat Melintas Rel Kereta Api
Ada Kereta Api Baru Dari Stasiun Pasar Senen Tujuan Garut Dengan Tarif Rp 45 ribu
Antisipasi Pengalihan Arus Lalu Lintas saat Demo, Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Stasiun Jatinegara