Edisi.co.id - Sering terjadi kecelakaan di pintu perlintasan kereta api karena kurangnya kesadaran pengguna jalan untuk rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang.
Sebagai informasi, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 114 berbunyi: pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan /atau ada isyarat lain.
b. mendahulukan kereta api, dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Baca Juga: Mengenai Doddy Sudrajat Ingin Pindahkan Makam Vanessa Angel
Sedangkan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Itulah informasi tersebut didapatkan dari postingan instagram @keretaapikita Selasa 7 Desember 2021.
Baca Juga: Tim SAR Mengevakuasi 5 Jenazah Korban Erupsi Gunung Semeru
Yuk disiplin saat melewati pintu perlintasan karena keselamatan di perlintasan sebidang juga merupakan tanggung jawab setiap individu.
Artikel Terkait
KAI Masih Menyediakan Layanan Penjualan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Hingga 30 April 2021
Traveler, Ini Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api
PT KAI Keluarkan Kebijakan Penumpang Kereta Api Lokal Wajib Cantumkan NIK sesuai KTP
Cara Mengecek Jadwal dan Pesan Tiket Kereta Api Indonesia dengan Mudah
Cek Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Tes Rapit Antigen Rp45 Ribu dan Anak 12 Tahun Boleh Naik
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Mulai 3 November Cukup Tes Antigen