Edisi.co.id- Mulai 13 - 26 Juni 2022 Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 di seluruh Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berkendara, dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Dengan hal itu Korlantas Polri akan menerapkan jenis tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile, dan penindakan dengan teguran.
Oleh karena itu pengendara perlu mengetahui bentuk pelanggaran yang dikenai razia serta besaran dendanya, yaitu:
1. Knalpot bising
Pelanggar terancam dikenai sanksi kurungan paling lama 1 bulan, dan denda paling banyak Rp250 ribu.
2. Menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan
Pelanggar terancam dikenai sanksi kurungan paling lama 1 bulan, dan denda paling banyak Rp250 ribu.
3. Balap liar
Pelanggar terancam dikenai sanksi kurungan paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp3 juta.
4. Melawan arus
Pelanggar terancam dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp500 ribu.
5. Menggunakan HP
Pelanggar terancam dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp750 ribu.