berita

Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2022, Berikut 8 Bentuk Pelanggaran Beserta Sanksi dan Denda

Senin, 13 Juni 2022 | 11:26 WIB
Ilustrasi razia polisi/ Motorplus online

Edisi.co.id- Mulai 13 - 26 Juni 2022 Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 di seluruh Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berkendara, dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Dengan hal itu Korlantas Polri akan menerapkan jenis tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile, dan penindakan dengan teguran.

Oleh karena itu pengendara perlu mengetahui bentuk pelanggaran yang dikenai razia serta besaran dendanya, yaitu:

1. Knalpot bising

Pelanggar terancam dikenai sanksi kurungan paling lama 1 bulan, dan denda paling banyak Rp250 ribu.

2. Menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan

Pelanggar terancam dikenai sanksi kurungan paling lama 1 bulan, dan denda paling banyak Rp250 ribu.

3. Balap liar

Pelanggar terancam dikenai sanksi kurungan paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp3 juta.

Baca Juga: 20 Pemain Indonesia Berjuang untuk Indonesia Open 2022, Siapa Saja Lawan-lawannya, Berikut Hasil Drawing

4. Melawan arus

Pelanggar terancam dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp500 ribu.

5. Menggunakan HP

Pelanggar terancam dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp750 ribu.

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB