Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2022, Berikut 8 Bentuk Pelanggaran Beserta Sanksi dan Denda

photo author
- Senin, 13 Juni 2022 | 11:26 WIB
Ilustrasi razia polisi/ Motorplus online
Ilustrasi razia polisi/ Motorplus online

6. Tidak menggunakan helm SNI

Pelanggar terancam dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp250 ribu.

7. Mengemudi tanpa sabuk pengaman

Pelanggar terancam dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp250 ribu.

8. Berbonceng lebih dari satu orang

Pelanggar terancam dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp250 ribu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X