6. Tidak menggunakan helm SNI
Pelanggar terancam dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp250 ribu.
7. Mengemudi tanpa sabuk pengaman
Pelanggar terancam dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp250 ribu.
8. Berbonceng lebih dari satu orang
Pelanggar terancam dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp250 ribu.