Edisi.co.id - Polres Metro Depok akhirnya menangkap LN, pelaku yang tega membakar istri dan anaknya di rumah kontrakan mereka di kawasan Duren Seribu, Bojongsari, Depok, Minggu (28/8/2022).
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, pelaku ditangkap di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Pelaku ditangkap di Pasar Rebo, di rumah temannya setelah kurang lebih lima hari melarikan diri," kata Imran dalam konferensi pers di Mapolrestro Depok, Selasa (6/9/2022).
Akibat perbuatannya, LN disangka kan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Motif
karena pelaku kesal
Imran mengungkapkan, awalnya LN terlibat cekcok dengan sang istri, EL. LN kesal karena melihat EL sibuk bermain ponsel dan menganggap bahwa istrinya tak mengurus anak-anak mereka.Terjadi cekcok mulut antara korban dengan pelaku, karena pelaku kesal melihat korban menonton YouTube sambil makan, pada saat itu anak korban sedang menggendong adiknya," ungkap Imran.
Baca Juga: 23 Tahun DPRD Kota Depok: Mengemban Aspirasi Bersama Mengapdi
Kemudian, LN melontarkan kata-kata kasar kepada EL. Lantas, istrinya membalas dengan melemparkan piring ke arah pelaku.
Setelah itu, pelaku meninggalkan EL dan menongkrong bersama sepupunya berinisial A sambil me minum-minuman keras.
Selang beberapa jam, LN kembali ke rumah dan melihat kondisi rumah yang berantakan.
"Pelaku masuk ke dalam dapur dan berkata kepada anaknya, 'Ini maksudnya apa piring dikeluarin-keluarin,' kemudian pelaku langsung membanting piring kaca