Edisi.co.id - Siswi kelas IV Sekolah Dasar (SD) menjadi korban pencabulan. Pelakunya tak lain ayah angkat sendiri yang bekerja sebagai hairstylist atau penata rambut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampikan, aksi pencabulan pelaku S (42) terjadi sejak Januari 2022 di salah satu perumahan kawasan Kabupaten Tangerang.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Modusnya cabuli anak tiri berulang kali," Kamis (8/9/2022).
Zulpan menerangkan, aksi pelaku terungkap usai ibu kandung mendengar keluh-kesah AKM (12) pada 2 September 2022 kemarin. Kasus dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan.
Baca Juga: KAI Daop 1 Tegaskan Tidak Ada Pungutan Liar di Area Parkir Stasiun Bekasi Timur
Zulpan menerangkan, pelaku diketahui berprofesi sebagai penata rambut. Sehingga, sering berpindah-pindah lokasi. Penyidik berhasil mendeteksi pelaku saat berada di Denpasar, Bali.
"Penyidik menjemput pelaku, kemudian Minggu 4 September 2022 dibawa ke Polres Tangsel untuk diperiksa," kata dia.
Kepada penyidik mengakui perbuatanya. Dalam kasus ini, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.” tutup E. Zulpan
Artikel Terkait
Terjadi Lagi Kasus Perkosaan Terhadap Anak di Depok, Komnas PA: Pelaku Dapat Diproses Pasal Kebiri
Kawal Kasus Perkosaan Terhadap Anak, Sekjen Komnas PA: Berlakukan Hukuman Kebiri dan Hukuman Mati
Beroperasi dari Kos-kosan di Cengkareng, Pinjol Ilegal Berhasil Digerebek Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Kembali Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pengeroyok Ade Armando
Polda Metro Jaya Amankan Seorang WNA Terduga Pencurian Uang Nasabah
Polda Metro Jaya menghentikan Proses Penyelidikan terkait Penimbunan Bansos Presiden di Depok