Edisi.co.id, Cirebon - Akhir-akhir ini banyak terulang kasus pelecehan seksual dan perkosaan terhadap anak dengan pelaku yang sama.
Guna menanggulangi permasalahan ini Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) terus melakukan sosialisasi termasuk melakukan roadshow ke berbagai Polres di Indonesia yang diadakan oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), termasuk hari ini, (18/4/2021) di Polresta Cirebon Jawa Bara
Hukuman kebiri atau hukuman mati setimpal untuk pelaku yang telah berulang ulang melakukan pemerkosaan terhadap anak, yang mengakibatkan korban rusak organ reproduksinya atau sampai meninggal dunia," hal ini dikatakan Sekretariat Jendral (Sekjen) Komnas PA Dhanang Sasongko kepada edisi.co.id, Selasa (20/4
Komnas Perlindungan Anak terus berupaya untuk mengawal kasus extra ordinary crime terhadap anak
"Mengingat meningkatnya kasus pemerkosaan terhadap anak-anak dibawah umur bahkan ada yang usianya masih 5-9 tahun, maka perlu ada terobosan hukum dengan menjatuhkan sanksi maksimal yang ada di UU No 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang memungkinkan pelaku dengan kriteria seperti yang disebutkan di atas dapat dihukum kebiri bahkan hukuman mati," ucap Dhanang
Ini sudah warning, karena sangat menimbulkan kesengsaraan bagi korban yang masih panjang masa depannya, atau bahkan yang jiwanya melayang akibat perbuatan bejad pelaku
"Peran Kepolisian sangat besar dalam perannya melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan pasal dengan hukuman kebiri sampai hukuman mati," tandas Dhanang. (Hlh)