Edisi.co.id - Lagi praktek Pinjaman Online (Pinjol) ilegal berhasil digrebek tim Siber Polda Metro Jaya dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kali ini penggerebegkan dilakukan di kos-kosan di wilayah Cengkareng Jakarta Barat.
Pinjol ilegal ini dioperasikan dari 2 (dua) kamar kos-kosan.
Seperti yang diposting dalam Instagram@kapoldametrojaya, dituliskan,
"Pelaku tidak hanya bekerja dari kantor atau ruko, dari kos-kosan pun pelaku dapat beroperasi menjalankan operasional pinjol ilegal," tulis akun Instagram @kapoldametrojaya, Senin (25/10/2021).
Baca Juga: Gubernur Anies Pastikan Biaya Rumah Sakit Korban Tabrakan Ditanggung Penuh Transjakarta
Ditambahkan lagi dalam postingan tersebut, Kami terus berkomitmen untuk ikhtiar memberantas pinjol ilegal dimanapun mereka berada! Kantor, ruko, kosan bukan halangan bagi kami.***
Artikel Terkait
Muhaimin Iskandar: Pemerintah Harus Segera Hapus Aplikasi Pinjol
Penggerebekan 7 Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta oleh Bareskrim
Kominfo Lakukan Moratorium Penerbitan Sistem Elektronik Pinjol
Fenomena Maraknya Pinjaman Online, Waketum PERSIS: Krisis Ekonomi Jadi Penyebab Maraknya Pinjol Ilegal
Ini Rekomendasi OJK jika Ajukan Pinjol
Identitas Diri Anda Digunakan untuk Pinjol Ilegal, Bagaimana Mengatasinya ?