Edisi.co.id - Pinjaman Online (Pinjol) sangat meresahkan masyarakat. Nasabah yang berurusan dengan Pinjol tentunya akan mengalami depresi. Hal ini dikarenakan pinjaman bisa bunga berbunga jika nasabah gagal membayar.
Dengan maraknya Pinjol ini masyarakat diminta untuk berhati-hati dengan identitas diri. Takutnya identitas diri anda disalahgunakan.
Untuk mengatasi jika identitas diri digunakan orang tak bertanggung jawab untuk Pinjol. Divisi Humas Mabes Polri memberikan panduan sebagai berikut,
Pada situasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang membuat data diri nasabah disebar.
Baca Juga: Haedar Nashir: Masih Ada yang Belum Beranjak Akil Balig dalam Berbangsa dan Bernegara
1. Sabar
Jangan emosi tetap tenang sambil menganalisa data anda. Digunakan sebagai peminjam atau close contact dari peminjam.
2. Jika data anda digunakan sebagai peminjam.
Maka kemungkinan besar data pribadi Anda bocor. Digunakan oleh orang lain untuk meminjam secara online. Hal yang harus dilakukan adalah cek data pengguna kepada pinjol bahwa anda tidak pernah mengajukan pinjaman.
Baca Juga: Anwar Abbas Minta Kementerian Agama Dibubarkan, Karena Membuat Gaduh
3. Jika data anda digunakan sebagai close contact dari peminjam.
Maka kemungkinan besar ada peminjam yang mendaftarkan nomor anda sebagai close contact. Hal yang harus dilakukan adalah jelaskan bahwa anda keberatan jika nomor anda digunakan sebagai close contact.
Demikianlah informasi tersebut, tetaplah berhati-hati dalam penggunaan data diri pribadi!
Artikel Terkait
Pinjol Ilegal Resahkan Masyarakat, Bamsoet Desak Satgas Berantas Pinjol Ilegal yang Diduga Pencucian Uang
Muhaimin Iskandar: Pemerintah Harus Segera Hapus Aplikasi Pinjol
Penggerebekan 7 Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta oleh Bareskrim
Kominfo Lakukan Moratorium Penerbitan Sistem Elektronik Pinjol
Fenomena Maraknya Pinjaman Online, Waketum PERSIS: Krisis Ekonomi Jadi Penyebab Maraknya Pinjol Ilegal
Ini Rekomendasi OJK jika Ajukan Pinjol