Kasus yang dialami oleh mertua dari pemilik akun TikTok cengcemereng7 tersebut juga banyak dialami oleh warganet.
Surat girik sendiri sebagai tanda status tanah yang konversi haknya belum tercatat di Badan Pertanahan Nasional.
Surat girik hanya bekerja membuktikan si pemilik mempunyai kuasa dan sebagai orang yang membayar pajak atas tanah tersebut.
Berdassarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 pasal 16 menyatakan bahwa seluruh tanah yang belum memliki sertifikat termasuk tanah girik harus mengaktifkan konversi haknya ke negara.***
(Ni Putu Gangga Kesuma Devi)