Edisi.co.id - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat menjalin kerjasama dengan Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Dalam rangka mendukung pengoperasian dan pemeliharaan transmisi dan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV jalur Tasikmalaya kota Depok yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Selain mendukung program kerja PLN dengan adanya kerjasama ini, tentu nya akan mendukung terwujudnya keterpaduan dan sinergitas.
Pemanfaatan kawasan hutan TNGHS serta terpeliharanya kelestarian alam, keanekaragaman hayati dan ekosistem kawasan TNGHS.
Baca Juga: Memanfaatkan Lapangan yang Terbengkalai, Salurkan Hobi Sepak Bola
Dalam kegiatan seremoni penandatanganan perjanjian kerjasama ini turut dihadiri oleh Sekjen KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem) KLHK, Suharyono.
"Perjanjian Kerjasama ini merupakan salah satu bentuk dukungan PLN untuk Kegiatan Konservasi TNGHS). Kami berharap dapat menambah semangat teman-teman dan membuat kinerja Balai TNGHS menjadi lebih baik. Terima kasih kepada PLN,” ungkapnya.
Perjanjian kerjasama tentang Pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan dalam rangka pemeliharaan menara dan jaringan listrik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Tasikmalaya Kota Depok dan SUTET 500 kV Bandung Selatan – Depok di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Baca Juga: Forum Anak di Kelurahan Pangkalan jati Depok Didorong Berperan Aktif
Perjanjian ditandatangani oleh General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat, Erwin Ansori dengan Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Wasja, dan disaksikan langsung oleh Sekjen KSDAE, Suharyono dan Direktur Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem, Ammy Nurwati.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama meliputi pemanfaatan sebagian kawasan hutan konservasi TNGHS untuk kepentingan pengoperasian dan pemeliharaan jaringan SUTET.
Baca Juga: Demi Kenyamanan Pejalan Kaki, PUPR Mulai Tutup Lubang di Sepanjang Trotoar Jalan Margonda
Dukungan perlindungan dan pengamanan hutan, dukungan pengawetan flora dan fauna TNGHS, dukungan pemulihan ekosistem, dukungan penguatan kelembagaan serta dukungan pemberdayaan masyarakat desa penyangga TNGHS.***