Baca Juga: Tips Daftar MyPertamina Buat Pengguna Solar Subsidi Biar Tak Ditolak
Pro bono memberikan layanan atau bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.
Meski sekilas terkesan mirip, namun prodeo dan pro bono berlainan.
Prodeo diberikan oleh negara dalam bentuk pembebasan biaya berperkara di pengadilan.
Sedangkan pro bono pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat kepada seseorang yang sedang tersandung hukum, namun tidak mampu membayar pengacara sendiri.
Menurut Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengacara atau advokat pihak yang wajib memberikan layanan pro bono.
Meski diberikan secara gratis, namun advokat wajib memberikan perhatian yang sama seperti ketika dia mengurus perkara berbayar, menurut Pasal 4 huruf (f) Kode Etik Profesi Advokat.
Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia, pro bono berarti bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum.
Baca Juga: NIO Luncurkan Pengisi Daya Cepat, Yang Bisa Mengisi EV 80 Persen Dalam 12 Menit
Tapi, orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara sendiri.***