Edisi.co.id - Kuasa hukum Richard Eliezer menghadirkan saksi ahli meringankan dalam sidang perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Desember 2022.
Saksi ahli yang dihadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries .
Sebelum menjalani persidangan, saksi ahli Albert Aries mengungkapkan dirinya hadir di sidang itu secara prodeo dan pro bono.
"Sebelum saya menjawab pertanyaan dari penasihat hukum, izinkan saya sampaikan. Saya hadir di sini Majelis, secara prodeo pro bono atau cuma-cuma, gratis," ungkap Albert mengawali sidang.
Baca Juga: Truk Diduga Kelebihan Muatan dan Jatuh ke Laut di Demaga 5 Pelabuhan Merak
Apa itu Prodeo dan Pro bono?
1.Prodeo
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), prodeo berarti cuma-cuma atau cuma-cuma.
Menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.
Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014.
Satu permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku di satu tingkat peradilan saja.
Tidak berlaku saat ada pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau Peninjauan Kembali (PK).
Apabila terjadi pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau PK, maka harus diajukan permohonan baru berperkara secara prodeo di tingkat banding atau kasasi.
arti suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa adanya pungutan biaya.
Artikel Terkait
Tips Daftar MyPertamina Buat Pengguna Solar Subsidi Biar Tak Ditolak
Hampir Sampai di Bali, Pesawat Jetstar dari Melbourne Tidak Diizinkan Mendarat
Truk Diduga Kelebihan Muatan dan Jatuh ke Laut di Demaga 5 Pelabuhan Merak