Saksi Ahli Sudah Meringankan Richard Eliezer Prodeo Pro Bono artinya?

photo author
- Kamis, 29 Desember 2022 | 19:02 WIB

Baca Juga: Tips Daftar MyPertamina Buat Pengguna Solar Subsidi Biar Tak Ditolak

Pro bono memberikan layanan atau bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu. 

Meski sekilas terkesan mirip, namun prodeo dan pro bono berlainan. 

Prodeo diberikan oleh negara dalam bentuk pembebasan biaya berperkara di pengadilan. 

Sedangkan pro bono pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat kepada seseorang yang sedang tersandung hukum, namun tidak mampu membayar pengacara sendiri.

Menurut Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengacara atau advokat pihak yang wajib memberikan layanan pro bono. 

Meski diberikan secara gratis, namun advokat wajib memberikan perhatian yang sama seperti ketika dia mengurus perkara berbayar, menurut Pasal 4 huruf (f) Kode Etik Profesi Advokat.

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia, pro bono berarti bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum. 

Baca Juga: NIO Luncurkan Pengisi Daya Cepat, Yang Bisa Mengisi EV 80 Persen Dalam 12 Menit

Tapi, orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara sendiri.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ni Putu Gangga Kesuma Devi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X