berita

Substansi Bahan Bakar Minyak (BBM) Dalam Pandangan Islam

Sabtu, 31 Desember 2022 | 18:07 WIB
Ilustrasi BBM

Kekayaan harus dikuasai negara, bukannya secara pribadi. Dan terakhir ada paham kapitalis yang berpendapat bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya dengan bebas untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya.

Sementara itu pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pasar guna keuntungan bersama, tapi intervensi pemerintah dilakukan secara besar-besaran untuk kepentingan-kepentingan pribadi.

Lalu seperti apa pandangan Islam dalam penggunaan sumber daya alam, termasuk Bahan Bakar Minyak? Dalam penggunaan kekayaan sumber daya alam termasuk BBM, Islam berpandangan sebagai berikut.

Pertama, pemilik mutlak terhadap segala sesuatu yang ada dimuka bumi ini adalah Allah Swt.

Kepemilikan oleh manusia hanya bersifat relatif, sebatas untuk melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuan Allah.

Allah Swt berfirman dalam surat Al-Hadiid ayat 7 yang artinya: “Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman diantara kamu dan menafkahkan sebahagian hartanya mendapatkan pahala yang besar.

Kedua, status harta yang dimiliki oleh manusia dalam pandangan Islam dapat dibedakan menjadi empat, yaitu:

a) Harta sebagai amanah (titipan) dari Allah Swt. Manusia hanyalah pemegang amanah karena memang tidak mampu mengadakan benda dari tiada.

Dalam bahasa Einstein, manusia tidak mampu menciptakan energi. Yang mampu manusia lakukan adalah mengubah dari satu bentuk energi ke bentuk energi lainnya. Pencipta awal segala energi adalah Allah Swt.

b) Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan.

Manusia memiliki kecenderungan yang kuat untuk memiliki, menguasai dan menikmati harta.

c) Harta sebagai ujian keimanan. Hal ini terutama menyangkut soal cara mendapatkan dan memanfaatkannya, apakah sesuai dengan ajaran Islam ataukah tidak.

d) Harta sebagai bekal ibadah, yakni untuk melaksanakan perintah-Nya dan melaksanakan muamalah diantara sesama manusia, melalui kegiatan zakat, infaq dan shadaqah.

Ketiga, pemilikan harta dapat dilakukan antara lain melalui usaha atau mata pencaharian yang halal dan sesuai dengan aturan-Nya.

Keempat, dilarang mencari harta, berusaha, atau bekerja yang dapat melupakan kematian, melupakan Dzikrullah (tidak ingat kepada Allah dengan segala ketentuan-Nya), melupakan shalat dan zakat, dan memusatkan kekayaan hanya pada sekelompok orang kaya saja.

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB