Edisi.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin 9 Januari 2023 kembali menggelar sidang perkara 1069 antara penggugat PT Phos Tekno Indonesia dan selaku tergugat FS Capital Pte LTD, Senin (9/1/2023)
Sidang kali kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ade Sumitra Hadisurya, SH. dan dua Hakim anggota, Sebelumnya pada sidang pertama, kedua belah pihak baik penggugat dan tergugat mengajukan dokumen-dokumen kepada pihak pengadilan.
Pada sidang ke dua kali ini majelis hakim memeriksa dokumen-dokumen perkara. Dan selanjutnya sesuai Perma No.1 tahun 2016, hakim wajib melakukan mediasi. Hakim menyarankan untuk mediasi Non Hakim.
Setelah mempertimbangkan pihak penggugat yang diwakili Mintarno selalu kuasa hukum PT. Phos Tekno Indonesia menerima pandangan hukum majelis hakim untuk melakukan mediasi melalui hakim mediator pada PN Jakarta Barat.
Baca Juga: Dragon BIGBANG Hadiri Konser 'Street Man Fighter', Menunjukkan Dukungannya Untuk Tim 'YGX'
Untuk diketahui perkara 1059 adalah perkara gugatan melawan hukum yang dilakukan oleh FS Capital Pte LTD. Dimana perusahan tersebut adalah perusahan Fintech yang berdomisili di Singapura dan menjalankan bisnisnya di Indonesia.
Dasar gugatan PT Phos Tekno Indonesia adalah berdasar perjanjian pinjaman antara penggugat dengan tergugat No 73/FDC/-PTI/PPT/XI/2021 pada tahun 2021.
Diketahui sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ade Sumitra Hadisurya dengan didampingi 2 Hakim anggota, dalam perkara terkait kerugian yang dialami PT. Phos Tekno Indonesia sebesar 1 trliyun rupiah lebih ( Rp 1.235.011.436.976) melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan kepada Perusahan Fintec yang berinisial FS," kata Mintarno, SH kuasa hukum penggugat.
Dia meneruskan," Perkara ini merupakan gugatan kepada tergugat tidak sesuai perjanjian telah mempercayakan Bilyet Giro sebanyak 58 lembar kepada tergugat sebagai jaminan hutang modal kerja dan tentunya permohonan penggugat kepada tergugat agar dilakukan restrukturisasi sesuai dengan kondisi saat itu dan sesuai ketentuan dalam POJK No.24/2020.
Namun kenyataannya pihak tergugat tetap mencairkan Bilyet Giro sebanyak 17 lembar, padahal sesuai dengan pernjanjian tak tertulis antara penggugat dan tergugat disepakati bersama antara
Baca Juga: Lay EXO Dirumorkan Tengah Berkencan dengan Seorang Pianis
lain melalui komunikasi Group Whatsapp dan Email, agar tergugat tidak mencairkan terlebih dahulu Bilyet Giro ke Bank BCa secara sepihak tanpa izin maupun konfirmasi penggugat
PT. Phos Tekno Indonesia melalui kuasa hukumnya Mintarno, SH Law Officw JM dan Patrners menguraikan dasar atau dalil dalil yang disampaikan tentang hubungan hukum atara penggugat dan tergugat serta alasan penggugat mengajukan tuntutan hak mengenai Kompentensi Absolute dan Relatife yang tertuang di pasal 50 UU RI No.2 tahun 1986 jo UU RI No. 49 tahun 2009," paparnya.