Edisi.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang terbuka pada 18 Oktober terkait dugaan penipuan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Jokowi sebelumnya dituding menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri pada Pilpres 2019.
Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para tergugat antara lain Presiden Jokowi, KPU penyelenggara pemilihan presiden, MPR RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Baca Juga: Makanan Khas Jogja yang Wajib Dicoba Saat Travelling
Gugatan tersebut diajukan oleh warga Bambang Tri Mulyono pada Senin, 3 Oktober 2022 dan tercatat dalam nomor arsip 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan (PMH).
Ternyata Bambang Tri Mulyono juga penulis buku Jokowi Undercover yang beberapa waktu lalu mendekam di penjara.
Penggugat adalah Bambang Tri Mulyono dengan Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukumnya. Dia meminta hakim untuk menerima permintaannya.
Penggugat menginginkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) berupa membuat pernyataan palsu atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) untuk Sekolah Dasar (SD) , Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
7 Kata-kata
Teks Parafrase
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga diminta untuk menyatakan bahwa Jokowi melakukan PMH berupa penyerahan dokumen ijazah yang memuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan surat keterangan palsu sebagai prasyarat baginya untuk calon Kami memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) ) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 yang digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Pihak kampus pun menanggapi kehebohan soal keaslian ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Konferensi pers akan berlangsung pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Artikel Terkait
Mahfud MD : Sepak Bola Indonesia Agak Kacau
Polisi Akan Gelar Olah TKP Hari Ini Usai Periksa 6 Tersangka
Harapan Ketua DPRD DKI Kepada PJ Jakarta Yang Akan Segera Dilantik