Edisi.co.id - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menggeledah enam tersangka dalam tragedi di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan 132 orang itu. Selain itu, penyidik juga memeriksa beberapa saksi.
Para tersangka tersebut adalah Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, serta tiga oknum polisi, yakni Komandan Kompi 3 Brimob Polda Jatim AKP H, Kabag Ops Polres Malang WA, Kasat Samapta Polres Malang P, serta 12 orang saksi dari internal kepolisian, Ketua Komdis PSSI, serta televisi pemegang hak siar.
Kombes Pol Dirmanto, Kabag Humas Polda Jatim mengatakan, selama pemeriksaan tersangka oleh penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polda Jawa Timur, tidak ada penangkapan yang dilakukan karena akan ditunda untuk penyidikan lebih lanjut.
Setelah memeriksa seluruh tersangka dan beberapa saksi, penyidik berencana menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Stadion Kanjuruhan pada Kamis 13 Oktober 2022. Bersama kejaksaan, Inafis, dan Bareskrim Mabes Polri untuk mendapatkan barang bukti baru.
Artikel Terkait
Pengusaha Nasional Billy Beras Gelar Turnamen Bulutangkis Khusus Petani
Makanan Indonesia Yang Mendunia
Kasus Pembunuhan ASN Pemkot Semarang, 3 Anggota TNI Diperiksa