Edisi.co.id - Brigjen Nofrianshyah Yosua Hutabarat atau orang tua dan pacar Brigadir Jenderal J tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10) dan terdakwa Bharada E.
Mereka datang berbarengan. Di dalam kelompok itu juga termasuk pengacara keluarga Kamaluddin Simanjuntak. Rombongan datang kompak dengan baju putih dan merah. Kata-kata "Keadilan Brigadir Jenderal Joshua" muncul di bagian belakang kemejanya.
Dua belas saksi dijadwalkan akan diperiksa pada sidang hari ini. Mereka berasal dari keluarga Brigjen J yakni Kamaluddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika Hutabarat dan Devianta Hutabarat.
Baca Juga: Benarkah Kai Havertz Bakal Dilepas Chelsea?
Kemudian Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawant Pasaribu dan Vera Mareta Simanjuntak. Pada sidang sebelumnya, Bharada E tidak mengajukan pernyataan keberatan atau eksepsi, sehingga sidang memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Barada E didakwa membunuh Brigjen J pada 8 Juli 2022 di kediaman dinas Ferdi Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan. Bharada E diduga melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf.
Dalam pembunuhan ini, Barrada E mengaku mendapat perintah dari Sambo. Namun dalam penjelasannya, Sambo mengatakan dia hanya memerintahkan Barrada E untuk memukul Joshua, bukan menembaknya.Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP JoPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP JoPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Artikel Terkait
Alex Baena Menerima Kartu Merah Usai Selebrasi Ucapan Duka
Benarkah Kai Havertz Bakal Dilepas Chelsea?
Andres Iniesta Kembali ke Barcelona Tapi Bukan Sebagai Pemain