Edisi.co.id-Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggataan Ibadah Haji (BPIH) 1444H/2023 M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji regular.
Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata adalah Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar adalah Rp40.237.937 (44,7%).
“Dengan skema ini penggunaan dana bernilai manfaat keuangan Haji secara keseluruhan sebesar rp8.090.360.327.213,67” ditulis akun resmi Instagram @kemenag_ri.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa kesinambungan nilai manfaat perlu menjadikan perhatian bersama.
Menag menegaskan, penyelenggaraan haji akan terus berlangsung dimasa-masa mendatang.
“Ada antrean lebih 5 juta jemaah yang juga berhak atas nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal mereka,” cetusnya.***
(Bariq)