berita

MUI Tetapkan Fatwa Halal Ice Cream dan Tea Mixue Asal Cina

Kamis, 16 Februari 2023 | 21:25 WIB
Salah satu Gerai Mixue asal Cina, kini MUI telah mengeluarkan Fatwa Halal atas Mixue tersebut

Edisi.co.id- Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Ketetapan Halal produk Mixue Ice Cream & Tea.

Ketetapan Halal tersebut diterbitkan MUI setelah sidang produk halal yang diselenggarakan pada Rabu, 15 Feberuari 2023.

Hasil ketetapan halal terhadap produk Mixue tersebut berdasarkan telaah dan penilaian terhadap hasil laporan audit halal yang disampaikan oleh pimpinan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Ketua Bidang Fatwa Halal MUI, Asrorun Niam menyampaikan, “bahwa produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya”.

Baca Juga: Bahaya Childrenfree terhadap Populasi Negara, Ekonomi dan Kesehatan

Lebih lanjut, Asrorun Niam menyampaikan “Ketetapan Halal terhadap Mixue dan Ice Tea ini meliputi semua out let dan menu, karena MUI menetapkan standar untuk ketatapan halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang mempunyai cabang dengan berbagai menunya wajib dilakukan audit terhadap semua out let dan menunya”.

Secara terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda menyampaikan apresiasi kepada manajemen Mixue Ice Cream & Tea yang telah berikhtiar dalam proses sertifikasi halal terhadap semua produk perusahaan.

Dengan terbitnya Ketetapan Halal MUI ini menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI untuk mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap produk Mixue Ice Cream & Tea.

Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yg berasal dari China.***

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB