Edisi.co.id-Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggataan Ibadah Haji (BPIH) 1444H/2023 M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji regular.
Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata adalah Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar adalah Rp40.237.937 (44,7%).
“Dengan skema ini penggunaan dana bernilai manfaat keuangan Haji secara keseluruhan sebesar rp8.090.360.327.213,67” ditulis akun resmi Instagram @kemenag_ri.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa kesinambungan nilai manfaat perlu menjadikan perhatian bersama.
Menag menegaskan, penyelenggaraan haji akan terus berlangsung dimasa-masa mendatang.
“Ada antrean lebih 5 juta jemaah yang juga berhak atas nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal mereka,” cetusnya.***
(Bariq)
Artikel Terkait
Apakah Arsenal Masih Pede Bisa Juara Usai Tumbang dari Manchester City?
Cardigan dan Outer Sama Gak Sih?
Railing Jembatan di Jalan Sungai Tiram Diperbaiki
Keren! Siswi SMP PCI Natasha Amellia Beranikan Diri Pidato di Podium Nusantara V DRP-MPR RI, Ungkap Perasaanya
Peduli Lingkungan, Perkapju Laksanakan Uji Emisi Kendaraan