Edisi.co.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan RI menurunkan tarif Rapid Test (RDT) Antigen menjadi Rp 99.000,00 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 109.000,00 untuk luar Pulau Jawa dan Bali yang berlaku mulai 1 September 2021.
Hal tersebut, terdapat dalam postingan akun instagram @kemenkes_ri menjelaskan, penetapan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen, dan bahan habis pakai (bhp), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.
Kemenkes menghimbau Dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT Antigen.
Baca Juga: Konferensi Pers, Fraksi PKS DPR RI Soroti Utang yang Sudah Berada pada Level Mengkhawatirkan
Ramah, dengan harga terjangkau dapat meningkatkan pengujian (pengujian) kasus Covid-19 sebagai bagian untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Artikel Terkait
Lagi, 10 ABK Kapal Ikan Di Rapid Tes Oleh Tim Pemburu Covid-19 Polres Kep Seribu
35 Wisatawan di Rapid Tes Di Pospam Nataru Plus Pulau Pramuka
ABK Kapal Ikan dan Pegawai Pulau Resort di Rapid Tes Oleh Tim Pemburu Covid-19 Polres Kep Seribu
Polres Kep Seribu Lakukan Rapid Tes Gratis kepada Wisatawan yang Akan ke Pulau Seribu
KTJ Pulau Lancang Rapid Tes Warga Pendatang, Cara Ampuh Pertahankan Zona Hijau