Artajasa Jembatani UKM Raih Pasar Mancanegara melalui Webinar Empowering UMKM Indonesia

photo author
- Selasa, 7 September 2021 | 14:22 WIB
Jembatani UKM Raih Pasar Mancanegara, Artaja Gelar Webinar Empowering UMKM Indonesia ( Sumber : Layar Tangkap Webinar Artajasa)
Jembatani UKM Raih Pasar Mancanegara, Artaja Gelar Webinar Empowering UMKM Indonesia ( Sumber : Layar Tangkap Webinar Artajasa)

Edisi.co.id- Jakarta Artajasa, sebagai pionir pasar transaksi elektronis Indonesia menggelar webinar Empowering UMKM Indonesia seri kedua bertajuk “Utilizing Technology to Empower Indonesia’s SME”  melalui platform Zoom, Senin, (06/09/2021).

Sebagai narasumber, acara ini dihadiri oleh Filianingsih Hendarta selaku Asisten Gubernur/Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Widjayanto Djaenudin selaku Chief Operation Officer LinkAja, dan Teddy Sis Herdianto selaku Direktur Teknologi Informasi dan Operasional Artajasa. Webinar ini dihadiri sekitar 200 peserta lintas sektoral di seluruh Indonesia.

Filianingsih mengungkap adanya potensi UKM Indonesia menuju pangsa pasar global yang cukup tinggi.

“Pertumbuhan transaksi digital dari tahun 2019-2020 bahkan disaat pandemi, bukan hanya itu adanya pemain-pemain baru seperti e-commerce, uang elektronik, dan QRIS yang bertumbuh pesat penggunaannya. Pemain besar jika ingin transformasi juga harus memulai digitalisasi supaya tidak left behind.”, pungkas Filianingsih pada sesi Entering the Global Market through E-Commerce.

Baca Juga: Turun Harga! Tarif Baru Rapid Antigen Rp 99 Ribu di Jawa-Bali dan Rp 109 Ribu di Luar Jawa-Bali

Pihaknya juga mengungkap transaksi digital banking terus tumbuh di triwulan dua tahun ini, mencapai 9,7 triliun atau meningkat sekitar 57% year on year. Demikian juga dengan uang elektronik yang mencapai 70,7 triliun atau pertumbuhannya sekitar 48%.

Sementara QRIS (Quick Response Indonesian Standard) meningkat secara signifikan tahun ini mencapai 5,6 triliun atau tumbuh sekitar 366%, yang saat ini mencapai 9,4 juta merchant.

Tak dipungkiri penggunaan aplikasi dompet digital turut menjadi solusi mutakhir para UKM untuk memudahkan transaksi jual belinya, Artajasa menghadirkan Widjayanto Djanudin, Chief Operation Officer LinkAja, yang menegaskan pentingnya digitalisasi bagi kelangsungan dan perluasan bisnis UMKM di Indonesia disinyalir dari banyak sekali keuntungan dalam pelaksanaan digitalisasi. Saat ini Link Aja fokus ke segmen menengah dan UMKM, kota-kota tier 2 dan 3. Link Aja juga telah mengoperasikan Link Aja Syariah dalam mendukung ekonomi syariah di Indonesia.

“Saat ini, terdapat 13,7 juta UMKM telah menggunakan platform digital. Tantangan yang saat ini sedang dihadapi UMKM Indonesia saat ini diindikasi adanya keterbatasan akses terhadap informasi, layanan keuangan, peluang usaha baru, dan terhadap permodalan dimana solusi digital harus mampu memberikan manfaat dari keterbatasan yang ada. , tegas Widjayanto.

Sejalan dengan pernyataan tersebut, Teddy Sis Herdianto mengulas peran Artajasa dalam mendukung digitalisasi secara aman dan pentingnya kelihaian dan keamanan dalam digitalisasi untuk kelompok menengah dan UMKM untuk menunjang perluasan pasar dari nasional ke global.

“Peluang yang ada terkait Go Digital selain perluasan pasar yaitu juga meningkatkan efisiensi & kemudahan dalam menjalankan bisnis beriringan dengan adanya tantangan dalam menguasai digitalisasi secara seksama supaya dampak digitalisasi bisnis dapat memberikan dampak baik ke ekosistem UMKM tersebut.”, ungkap Teddy.

Kementerian Koperasi dan UKM RI menargetkan 30 juta UMKM Go Digital tahun 2024 mendatang menyusul kenaikan digitalisasi pada UMKM yang telah digitalisasi yaitu sebesar 21% sampai tahun ini.

Pihaknya sepakat keamanan transaksi digital harus terus dikembangkan untuk membangun customer trust sehingga angka kepercayaan pelanggan terhadap layanan finansial digital kian meninggi. Menutup gelaran webinar ini, Teddy merekomendasikan para UKM dan pelaku usaha untuk mampu untuk mengoperasikan ekosistem UMKM secara aman dan terlindung dari ancaman cyber yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan BI No. 22/20/PBI/2020 dimana segala bentuk kegiatan digitalisasi dilindungi oleh kepastian hukum, perlindungan data, aset konsumen, edukasi, dan literasi.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X