BSSN Rilis Pernyataan Terkait Kebocoran Data Sertifikat Vaksin Presiden Jokowi

photo author
- Sabtu, 4 September 2021 | 18:13 WIB
Presiden Joko Widodo dalam Pelaksanaan vaksinasi (Foto: setkab.go.id. Humas/Jay)
Presiden Joko Widodo dalam Pelaksanaan vaksinasi (Foto: setkab.go.id. Humas/Jay)

Edisi.co.id, Jakarta - Publik dihebohkan dengan berita bocornya data sertifikat vaksin milik Presiden Joko Widodo. Hal itu tentunya menjadi perbincangan masyarakat dan menimbulkan tanda tanya besar di jagad maya mengenai keamanan data penduduk. Banyak yang bertanya-tanya dan mengatakan bahwa bagaimana bisa data sertifikat vaksin milik orang nomor satu di Indonesia dapat bocor. Jika data orang nomor satu di negara saja dapat bocor ke publik, lantas bagaimana dengan data rakyat lain?

Terkait hal ini, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) merilis pernyataan untuk menanggapi pertanyaan publik. BSSN menyampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Akses pihak-pihak tertentu terhadap Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Bapak Presiden Joko Widodo dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 yang tersedia pada Sistem PeduliLindungi.

Baca Juga: PT KAI Keluarkan Kebijakan Penumpang Kereta Api Lokal Wajib Cantumkan NIK sesuai KTP

2. Fungsi pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 di Sistem PeduliLindungi yang sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan nomor handphone untuk pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19, kini hanya menggunakan 5 parameter (nama, NIK, tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin). Untuk mempermudah masyarakat mengakses Sertifikat Vaksinasi COVID-19 setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat.

3. Informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi COVID-19 Presiden Jokowi yang digunakan untuk mengakses Sertifikat Vaksinasi COVID-19 tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi. NIK Presiden Jokowi terlebih dahulu tersedia di situsi KPU (Komisi Pemilihan Umum).

4. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, BSSN, dan Kominfo melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem PeduliLindungi sesuai tugas dan fungsi yang diampu.

Baca Juga: Pembangunan MRT Fase ke 2 Dishub DKI Jakarta Lakukan Rekayasa Lalu lintas

5. Pemerintah telah melakukan migrasi Sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) melalui Kementerian Kominfo pada 28 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB. Migrasi tersebut turut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan PCare.

6. Pemerintah terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan Sistem Elektronik dan Data Pribadi yang dikelolanya, baik dalam hal teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia.

7. Kementerian Kominfo telah melakukan penanganan dugaan kebocoran data terhadap 36 Penyelenggara Sistem Elektronik sejak tahun 2019 sampai 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Puslabfor Mabes Polri Lakukan Olah TKP Pabrik Sabu di Perumahan Cendana Golf Karawaci

8. Upaya pengawasan kepatuhan terhadap pengelola Sistem PeduliLindungi, pihak pengelola data, serta para pengguna akan terus dilakukan oleh Kementerian Kominfo bersama Kementerian Kesehatan, BSSN, dan pihak-pihak terkait lainnya.

9. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat terkait Sistem PeduliLindungi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X