Hari Ini Ancol Kembali Beroperasi, Berikut Syarat yang Harus di Perhatikan

photo author
- Jumat, 10 September 2021 | 09:19 WIB

Edisi.co.id– Hari ini Taman Impian Jaya Ancol kembali dibuka untuk aktivitas wisata dengan menerapkan protokol kesehatan.

Meskipun telah kembali dibuka untuk pariwisata, Ancol tetap membatasi kapasitas pengunjung dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Hal tersebut tertera dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 terkait dengan kebijakan di masa PPKM Level 3 ini.

“Kegiatan pada area publik di tempat wisata tertentu mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan,” tersirat dalam lampiran Kepgub PPKM.”

Berikut ini serangkaian informasi yang berkaitan dengan pembukaan Taman Impian Jaya Ancol:

  • Bagi pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna proses skrining.
  • Pembelian tiket Ancol wajib dilakukan secara online melalui laman resmi mereka.
  • Anak dengan usia di bawah 12 tahun, lansia di atas 70 tahun, serta ibu hamil belum diperkenankan untuk memasuki tempat wisata (Ancol) yang tengah dilakukan uji coba protokol kesehatan.
  • Daftar tempat wisata yang melakukan uji coba ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
  • Harus sudah divaksinasi minimal dosis pertama. Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tiga bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan hasil laboratorium. Untuk masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin, dapat menunjukkan status vaksinasi melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI), PeduliLindungi.id, dan juga dapat memperlihatkan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik (manual).
  • Beberapa tempat makan di Ancol sudah mulai beroperasi dan melayani makan di tempat, di antaranya yaitu di Ombak Laut, Colombus Café, Solaria, Kafe Hoax, Beachfood, dan masih banyak lagi.

Kini Ancol sedang melakukan persiapan uji coba untuk semua pariwisata dan ekonomi kreatif per 10 September dengan meningkatkan protokol kesehatan berbasis Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability (CHSE), yang merupakan standarisasi atas rekomendasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X