Edisi.co.id - Mulai Selasa, 14 September 2021, penumpang KRL Commuterline Jabodetabek, Solo, dan Jogja tak perlu lagi menunjukkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja), Surat Tugas, atau dokumen lainnya sebagai syarat perjalanan.
Pasalnya, penumpang KRL hanya diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama atau cukup dengan mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat naik kereta.
"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus pada Minggu, (12/9).
Baca Juga: Jelang Laga Liga 1, Persija Tak Diperkuat Empat Pemain Utama
Tak hanya itu, penumpang KA Lokal pun cukup menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19, yang nantinya akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
Selain itu, penumpang diminta menyertakan identitas pada saat pemesanan atau pembelian tiket KA Lokal.
"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujar Joni.
Meski demikian, Kereta Api Indonesia tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap perjalanan.
"KAI Group secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19," tutup Joni.
Artikel Terkait
Sejak 3 Februari 2021 Tercatat Lebih dari 3.200 Calon Penumpang Kereta Api Area Daop 1 Jakarta Gunakan Layanan Genose di Stasiun
KAI Masih Menyediakan Layanan Penjualan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Hingga 30 April 2021
Penumpang Kereta Dapat Souvenir dan Bunga Mawar di Hari Kartini 2021
Traveler, Ini Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api
KAI Mulai Operasikan Kereta Bandara Yogjakarta Internasional Airport
PT KAI Keluarkan Kebijakan Penumpang Kereta Api Lokal Wajib Cantumkan NIK sesuai KTP