Mulai Selasa, Penumpang KRL dan KA Lokal Cukup Tunjukan Bukti Vaksinasi sebagai Syarat Perjalanan

- Minggu, 12 September 2021 | 20:30 WIB
KRL Commuter (Foto: KAI Indonesia)
KRL Commuter (Foto: KAI Indonesia)

Edisi.co.id - Mulai Selasa, 14 September 2021, penumpang KRL Commuterline Jabodetabek, Solo, dan Jogja tak perlu lagi menunjukkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja), Surat Tugas, atau dokumen lainnya sebagai syarat perjalanan.

Pasalnya, penumpang KRL hanya diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama atau cukup dengan mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat naik kereta.

"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus pada Minggu, (12/9).

Baca Juga: Jelang Laga Liga 1, Persija Tak Diperkuat Empat Pemain Utama

Tak hanya itu, penumpang KA Lokal pun cukup menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19, yang nantinya akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Selain itu, penumpang diminta menyertakan identitas pada saat pemesanan atau pembelian tiket KA Lokal.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujar Joni.

Baca Juga: Vaksin Jhonson and Jhonson Tiba di Indonesia, dr Tirta: Vaksin Ini Dosis Tunggal Cukup Satu Kali Pemberian

Meski demikian, Kereta Api Indonesia tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap perjalanan.

"KAI Group secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19," tutup Joni.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini 124 Lokasi Rukyatul Hilal Ramadan 1444 H

Selasa, 21 Maret 2023 | 21:54 WIB
X