Langgar PPKM Tempat Usaha di Penjaringan Disegel Satpol PP

photo author
- Minggu, 19 September 2021 | 13:17 WIB
Penegakan PPKM di Penjaringan (Foto Tangkap Layar Instagram Satpol-PP.dki)
Penegakan PPKM di Penjaringan (Foto Tangkap Layar Instagram Satpol-PP.dki)

Edisi.co.id - Masih saja ada tempat hiburan yang tidak mengindahkan peraturan pemerintah terkait aturan PPKM. Ini terbukti ketika petugas Satpol PP Kecamatan Penjaringan melakukan patroli penegakan PPKM masih di temukan tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran-pelanggaran.

Pada akun Instagram satpolpp.dki diungkapkan, 

Sabtu (18/09) Petugas Satpol PP Kecamatan Penjaringan bersama 3 pilar Melaksanakan Patroli Himbauan dan Memberikan edukasi kepada warga yg masih berkerumun terkait masa PPKM Level 3, Jakarta Utara.

Ditemukan tampat usaha  Red Wolf Bar and Lounge dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3X24 Jam setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan.

"Mohon kesadaran kepada semua Pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam Pengendalian Penyebaran Covid 19 di ibukota Jakarta," tulis laman Satpol PP

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X