Edisi.co.id - Masih saja ada tempat hiburan yang tidak mengindahkan peraturan pemerintah terkait aturan PPKM. Ini terbukti ketika petugas Satpol PP Kecamatan Penjaringan melakukan patroli penegakan PPKM masih di temukan tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran-pelanggaran.
Pada akun Instagram satpolpp.dki diungkapkan,
Sabtu (18/09) Petugas Satpol PP Kecamatan Penjaringan bersama 3 pilar Melaksanakan Patroli Himbauan dan Memberikan edukasi kepada warga yg masih berkerumun terkait masa PPKM Level 3, Jakarta Utara.
Ditemukan tampat usaha Red Wolf Bar and Lounge dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3X24 Jam setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan.
"Mohon kesadaran kepada semua Pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam Pengendalian Penyebaran Covid 19 di ibukota Jakarta," tulis laman Satpol PP