Edisi.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan 68 surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kawasan di Kampung Prioritas.
Penyerahan IMB itu dilakukan secara simbolis pada Sabtu, 16 Oktober 2021, kepada 17 perwakilan dalam acara Peresmian Infrastruktur Kampung Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara.
IMB Kawasan ini bukan untuk satu bangunan, tapi untuk satu kawasan di bawah naungan koperasi.
"Ini merupakan jalan tengah yang diambil untuk menyelesaikan masalah bangunan yang status legalnya belum tuntas, tapi warga sudah hidup puluhan tahun di sini," kata Anies, melalui akun FB-nya.
Baca Juga: Sejarah Pertemuan Leicester City vs Manchester United
Pada kesempatan itu Anies berkeliling memeriksa kelayakan berbagai infrastuktur baru di Kampung Tanah Merah.
Beberapa infrastruktur itu antara lain: betonisasi jalan lingkungan 3,1 km, dan sistem drainase U-ditch beton. Juga ada septic tank komunal, 6 (enam) gapura, dan pipa air bersih PAM Jaya untuk 1.100 pelanggan.
Ada pula taman vertikal yang dibangun melalui program Community Action Plan (CAP) dan Collaborative Implementation Program (CIP).
Baca Juga: Pemerintah Tidak Lagi Melindungi BUMN yang Rugi
Anies berharap warga kampung Tanah Merah menjaga lingkungan agar tetap bersih, rapi, dan sehat. Termasuk menjaga segala aktivitas kehidupan yang penuh kebersamaan, interaksi, dan gotong royong sesama warga lainnya. ***