Edisi.co.id - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) untuk mempertimbangkan kenaikan Upah Minimum tahun 2022.
Menurut Puan, kenaikan Upah Minimum itu bertujuan untuk pemulihan kesejahteraan rakyat, khususnya buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Terlebih, kata Puan, pada tahun 2021 tidak ada kenaikan upah minimum karena kondisi perekonomian Indonesia menurun akibat Covid-19.
"Kami mendorong agar kenaikan upah minimum 2022 dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang banyak berdampak akibat pandemi Covid-19. Kenaikan upah minimum harus bisa memenuhi kebutuhan rakyat," ujar Puan dikutip dari akun instagramnya, Senin (25/10/2021).
Baca Juga: Dubes Norwegia Temui Presiden Jokowi di Istana Negara, Sampaikan Harapan Ini
Lebih lanjut, Puan menjelaskan bahwa dengan kenaikan upah minimum maka kemampuan daya beli buruh akan meningkat.
Apalagi, berdasarkan survei, terdapat peningkatan harga-harga sebagian besar komoditas di berbagai pasar di daerah.
"Kita berharap kesejahteraan buruh bisa bertambah, karena tidak sedikit dari kawan-kawan buruh yang mengalami pengurangan upah, bahkan pemutusan hubungan kerja akibat pandemi," tegas Puan.
Baca Juga: Sesama Bus Transjakarta alami Tabrakan
Namun, Puan tidak menjelaskan secara detail berapa jumlah kenaikan upah minimum yang ideal menurutnya.
Memang diketahui Kemenaker bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) sedang membahas mengenai upah minimum tahun 2022 yang sejalan dengan PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.***
Artikel Terkait
Puan Maharani Ajak Mahasiswa Baru Universitas Indonesia Wujudkan Cita-cita Besar Bangsa Indonesia
HUT DPR RI ke 76, Puan Maharani: Masukan dan Kritikan akan Menjadi Pelecut DPR
Puan Maharani: Tidak Semua Warga Mempunyai Smartphone
Puan Maharani: Pancasila tidak Semata-mata Ditempatkan Sebagai Slogan