Edisi.co.id - Diberitahukan mulai 26 Oktober 2021 calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Aturan tersebut berlaku bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.
Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.
Hal tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.
Sesuai dengan Perpres Nomor 83 tahun 2021 tentang pencantuman dan pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publik.
Baca Juga: Menag Beri Klarifikasi, Fadli Zon: Menteri Kaya Gitu Dicopot Saja
Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi.
Juga pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan dikarenakan KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Adapun dianjurkan melakukan proses update data juga dapat dilakukan di loket stasiun atau aplikasi KAI Access.
KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update.
Baca Juga: Panduan Pentingnya pembuangan BAB Ke Septic Tank
Dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik.
sumber: ig @keretaapikita, Senin, 26 Oktober 2021