Edisi.co.id - Untuk menghindari kecelakaan dalam berkendara, pengemudi dianjurkan tidak melebihi batas kecepatan berkendaraan maksimal yang ditetapkan pemerintah.
Batas kecepatan kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
Dimana kecepatan berkendaraan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan.
Sekadar informasi, Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 tahun 2015 tentang tata cara penetapan batas kecepatan.
Baca Juga: Haul ke 22 Buya Roesli Abdul Wahid, Sosok Ulama Pendidik dan Negarawan
Dengan hal itu, berdasarkan postingan instagram @indonesiabaik.id pada 7 November 2021 menyebutkan paling rendah 60 Km/jam sampai tertinggi 100 Km/jam kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol
Serta minimal 60 Km/jam dan maksimal 80 Km/jam di jalan tol dalam kota
Kemudian minimal 60 Km/jam dan maksimal 100 Km/jam di tol luar kota.
Artikel Terkait
Lagi, Ditjen Hubla Menjadi Mediator Penyelesaian Santunan Kecelakaan Kerja Pelaut
DMC Dompet Dhuafa Terjunkan Tim Bantu Evakuasi Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air
Penyebab Tingginya Tingkat Kecelakaan di Indonesia
Kecelakaan lalu lintas antara Motor dan Mobil Tangki di Jakarta Utara Makan Korban
Bos Indomaret Meninggal Dalam Kecelakaan Mobil
Unggahan Vanessa Angel Sebelum Terjadi Kecelakaan, Tebak Aku Mau Kemana ?