Hindari Kecelakaan dengan Patuhi Batas Kecepatan Berkendaraan di Jalan

photo author
- Senin, 8 November 2021 | 13:33 WIB
Alat pengukur kecepatan berkendaraan/
Alat pengukur kecepatan berkendaraan/

Edisi.co.id - Untuk menghindari kecelakaan dalam berkendara, pengemudi dianjurkan tidak melebihi batas kecepatan berkendaraan maksimal yang ditetapkan pemerintah.

Batas kecepatan kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Dimana kecepatan berkendaraan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan.

Sekadar informasi, Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 tahun 2015 tentang tata cara penetapan batas kecepatan. 

Baca Juga: Haul ke 22 Buya Roesli Abdul Wahid, Sosok Ulama Pendidik dan Negarawan

Dengan hal itu, berdasarkan postingan instagram @indonesiabaik.id pada 7 November 2021 menyebutkan paling rendah 60 Km/jam sampai tertinggi 100 Km/jam kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol 

Serta minimal 60 Km/jam dan maksimal 80 Km/jam di jalan tol dalam kota

Kemudian minimal 60 Km/jam dan maksimal 100 Km/jam di tol luar kota.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X