Edisi.co.id - Pihak terkait akan menilang apabila kendaraan bermotor tidak melakukan uji emisi.
Perlu diketahui, Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pemberlakuan peraturan uji emisi untuk kendaraan bermotor pada Sabtu, 13 November 2021.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 menjelaskan tentang kendaraan yang diwajibkan uji emisi.
Baca Juga: BKKBN Berikan Pembekalan dan Pengelolaan Dashat
Pada pasal dua dijelaskan sasaran dari uji emisi adalah mobil penumpang atau sepeda motor perseorangan yang batas usianya lebih dari tiga tahun.
Dengan hal tersebut, kendaraan bermotor yang berusia di bawah tiga tahun tidak diwajibkan untuk uji emisi.
Sementara itu, aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor yang diregistrasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Lanjut ke season ke-2, Squid Game akan Tayang di Netflix
Untuk mobil dan motor dari luar Jakarta tidak perlu untuk uji emisi bila melintasi daerah Jakarta.