Tuntut Kenaikan Upah 2022, Ratusan Buruh Banten Gelar Aksi Kenaikan UMK di Depan Kantor Pemkot Tangerang

photo author
- Kamis, 18 November 2021 | 18:35 WIB
Massa buruh dari berbagai elemen yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) ini melakukan longmarch sampai ke titik kumpul di depan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang  - Foto: Henry Lukmanul Hakim
Massa buruh dari berbagai elemen yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) ini melakukan longmarch sampai ke titik kumpul di depan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang - Foto: Henry Lukmanul Hakim

Edisi.co.id, Tangerang - Ratusan buruh di Tangerang Banten melakukan aksi turun ke jalan menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di tahun 2022 sebesar 13,5 persen.

Massa buruh dari berbagai elemen yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) ini melakukan longmarch sampai ke titik kumpul di depan kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada Kamis 18 November 2021.

Para aksi massa terus berjalan sambil membentangkan spanduk dan poster bertuliskan Banten Darurat Upah, Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, UMK Tahun 2022 wajib naik 13,5 persen, dan tolak PHK.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Andika Perkasa sebagai Panglima TNI

Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), Dedi Sudarajat menjelaskan, aksi ini dilakukan serentak di delapan wilayah kota dan kabupaten di Banten.

Perwakilan buruh secara bergantian melakukan orasi dari atas mobil komando. Aksi ini berjalan kondusif dengan pengawalan dari personel Polisi – Foto: Henry Lukmanul Hakim
Perwakilan buruh secara bergantian melakukan orasi dari atas mobil komando. Aksi ini berjalan kondusif dengan pengawalan dari personel Polisi – Foto: Henry Lukmanul Hakim

“Tujuan mereka sama, menuntut kenaikan upah di 2022,” kata Dedi kepada awak media.

Serta Untuk rekomendasi UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) di Banten sebesar 13,5 persen, itu sesuai dengan survei di pasar tradisional dengan mekanisme Undang-undang no 12/2003 (tentang ketenagakerjaan)," ujarnya.

Baca Juga: 298 Hewan Liar Berhasil di Evakuasi Damkar Sepanjang Tahun 2021

Lebih lanjut Dedi mengatakan, kalau UMK 2022 bakal diterapkan pada 30 November mendatang. Dia berharap dari waktu yang masih ada ini, pemerintah setempat baik kota dan kabupaten, dapat merekomendasikan UMK sesuai keinginan buruh ke Pemerintah Provinsi Banten. 

"Jadi harapan kita dalam waktu seminggu di efektifkan oleh pemerintah tingkat dua untuk rekomendasi supaya tuntutan kita diterima," kata Dedi.

Apabila harapan tersebut tak diwujudkan maka, para buruh sepakat akan melakukan mogok kerja dan AB3 sepakat bahwa bila 13,5 tidak di rekomendasikan oleh gubernur maka kita akan mogok daerah di Banten.

Polisi menghadang peserta aksi yang hendak menerobos jalan - Foto: Henry Lukmanul Hakim
Polisi menghadang peserta aksi yang hendak menerobos jalan - Foto: Henry Lukmanul Hakim

"Jika SK di bawah 13,5 maka mogok daerah akan kita laksanakan secepatnya, paling lama semingguan setelah SK," jelas Dedi. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henry Lukmanul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X