edisi.co.id - Selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasional 1 (Daop 1) menyatakan akan mengganti biaya tiket 100 persen untuk calon penumpang kereta yang tak memenuhi syarat.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan calon penumpang kereta juga bisa melakukan perubahan jadwal sesuai ketersediaan tiket jika memerlukan waktu untuk memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Jepang Luncurkan Kendaraan Serba Bisa, Dapat Melaju di Jalan Raya dan Jalur Kereta
Sementara syarat perjalanan yang harus dipenuhi terkait kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksin. Calon penumpang kereta wajib memiliki hasil tes antigen negatif bagi yang sudah dua kali menerima vaksin Covid-19, atau tes PCR negatif bagi yang belum menerima dosis kedua vaksin Covid-19.
“Calon penumpang yang tidak dapat memenuhi persyaratan terkait kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksin, maka perjalanan akan dibatalkan dengan penggantian biaya tiket 100 persen,” Ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Rabu (29/12/2021)
Dengan demikian, PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada pelanggan yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa KA pada periode 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022 agar memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan.
Artikel Terkait
Silahturrahmi dan Diskusi Anggota Komisi X DPR RI, Nuroji ke PWI Depok
Kawasan Wisata Taman Impian Jaya Ancol Tetap Buka pada Tahun Baru
Realisasikan Janji Kampanye, Imam akan Tingkatkan Insentif Guru Honorer