Kanit Reskrim Polsek Belopa Ditahan di Lapas Klas II A palopo

photo author
- Senin, 24 Januari 2022 | 12:37 WIB

Edisi.co.id - Polda Sulawesi Selatan mencopot Kanit Reskrim Polsek Belopa Bripka Irwan Said dari jabatannya. Sanksi tersebut diberikan terkait dugaan menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, saat ini Bripka Irwan sudah ditahan di Lapas Klas II A Palopo. Selain itu, kata dia Bripka Irwan juga terancam mendapatkan sanksi pemecatan secara tidak hormat dan tindak pidana umum.

"Atas nama Bripka IS sampai saat ini masih dalam pemeriksaan Propam. Yang jelas setiap anggota yang melakukan pidana ataupun pelanggaran akan kami tindak dengan tegas," ujar Nana di Polda Sulsel, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: Tinjau Perdana PTMT 100%, Wali Kota Ingatkan Soal Jaga Jarak

Selain itu, kata dia polisi juga tengah menelusuri peran Bripka Irwan dalam kasus tersebut. "Akan kita lihat sejauh mana keterlibatan dia dalam peredaran narkoba tersebut. Kalau jelas ada keterlibatan yang bersangkutan akan kami tindak tegas," ucapnya.

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan salah satu kurir narkoba bernama Syaraf Abbas oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulsel.

Dari penangkapan Syaraf Abbas diketahui dia menjemput barang tersebut atas perintah Kanit Reskrim Polsek Belopa Bripka Irwan Said. Hasil pengungkpan itu, diketahui barang milik salah satu narapidana di Lapas Klas II A Palopo, yakni Appang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X