Edisi.co.id - Setelah menggelar rapat kerja (raker) yang dihadiri KPU, Bawaslu, Kemendagri dan Komisi II DPR di gedung MPR/DPR, pada Senin 24 Januari 2022, sepakat untuk penetapan tanggal Pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024.
Raker juga menyepakati tanggal pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak nasional 2024 pada 27 November 2024.
Selanjutnya, tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 ditetapkan setelah ada pendalaman lebih lanjut oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengapresiasi kesepakatan yang telah ditetapkan pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu.
Menurut nya, kepastian tanggal pemilu itu mengakhiri berbagai spekulasi yang sempat beredar di masyarakat.
Salah satunya, spekulasi bahwa jadwal pemilu sengaja diundur lantaran masa jabatan presiden akan diperpanjang hingga tahun 2027.
Baca Juga: Kuliner Legendaris Kue Vor Vor khas Maluku
"Dengan ditetapkannya tanggal ini saya rasa bisa memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024. Karena setelah ini KPU sudah bisa mempersiapkan tahapan pemilunya dan sudah bisa bekerja," ujar Khoirunnisa.
Namun, masih ada yang belum sepakat soal masa kampanye.
Ketua KPU, Ilham Saputra, mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 sekitar 120 hari atau empat bulan. Tahapan kampanye ini dimulai pada 14 Oktober 2023.
Artikel Terkait
Bela Edy Mulyadi, Tifatul Sembiring Jelaskan itu Hanya Kiasan
Pedagang di pasar tradisional Salatiga masih menjual minyak goreng dengan harga kisaran Rp18.000 per liter
Kuliner Legendaris Kue Vor Vor khas Maluku