Edisi.co.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menggelar kembali lomba 3 R atau Reuse, Reduce, dan Recycle. Lomba ini dimaksudkan untuk mengajak masyarakat bisa mengelola lingkungan.
“Tahun ini, kami kembali membuka kegiatan lomba 3R. Selain meningkatkan kesadaran masyarakat, lomba ini juga untuk memberikan apresiasi kepada mereka yang memiliki konsistensi serta komitmen yang tinggi dalam pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Kepala DLHK Kota Depok, Ety Suryahati, Rabu 02 Februari 2022.
Etty Suryahati mengungkapkan syarat peserta dari lomba ini adalah komunitas bank sampah yang telah berjalan efektif minimal satu tahun. Selain itu, produk yang dilombakan adalah produk hasil daur ulang dan bernilai ekonomis.
“Lomba ini tertutup bagi mereka yang telah menang juara 1,2,3 tahun 2015-2021. Karena, kita ingin memberikan kesempatan bagi yang lain,” ujar Etty.
Baca Juga: Sebulan Pemberangkatan Umrah, Kemenag Lakukan Evaluasi dan Perbaikan
Dikatakannya pendaftaran lomba dimulai tanggal 1-18 Februari 2022 .Sedangkan penyerahan profil paling lambat diterima tanggal 19 Februari dengan format Power Point.
"Profil bisa dikirim melalui whatsapp/ email/ langsung ke Kantor DLHK Kota Depok di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 34,5. Setelah itu, peserta akan mengikuti beberapa tahap seleksi," ungkapnya.
Kemudian, tambahnya, pengumuman pemenang akan dilakukan pada April 2022 dan penyerahan penghargaan dilaksanakan saat Hari Ulang Tahun Kota Depok 27 April 2022. Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi Harline di nomor 081288312810 atau email di [email protected] serta Instagram @PSKL.DLHKDEPOK.
"Jika tidak ada halangan, Insyaallah saat HUT Kota Depok, kami umumkan pemenangnya. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi nomor yang tertera pada flyer digital maupun sosial media milik DLHK," tutupnya.
Artikel Terkait
Denmark Ucapkan Selamat Tinggal Kepada Covid-19
Fokus Pemulihan Ekonomi Saat Pandemi Covid - 19, Angka Kemiskinan Depok Terendah se-Jabar
Wali Kota Depok, Mohammad Idris Beberkan Strategi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok