Edisi.co.id - Telah ditemukan korban penculikan anak di Bulak Cumpat, Surabaya pada Sabtu (5/2/2022).
Kemudian polisi telah mengamankan 4 pelaku kasus penculikan anak itu di Surabaya.
Pelaku yang berjumlah 4 orang telah diamankan oleh pihak kepolisian, yakni ada AM (45) dan S (37) yang berasal dari Sampang, serta S (39) dan U (40) yang berasal dari Surabaya.
Baca Juga: PMI Kota Tangerang Gelar Simulasi Kebakaran di Laboratorium UDD
Setelah korban ditemukan di Pasar Blega pada Sabtu, ia pun langsung dipertemukan dengan orang tuanya.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa korban tidak dianiaya, diberi makan, tetapi ia mengalami peradangan dibeberapa bagian tubuh.
Para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI 2002 Perlindungan Anak Jo 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang Penculikan dan Pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Tips-tips Hemat Kuota Saat Zoom Meeting, Apa Saja
Candi Borobudur dan Candi Prambanan Kini Dapat Dimanfaatkan sebagai Kegiatan Agama Hinda dan Buddha
Jelang Gelaran MotoGP Mandalika, KPLP Ikut Simulasi Pengamanan di Laut