Edisi.co.id - Ditengah belum adanya kepastian penyelenggaraan Ibadah Haji pada tahun 1443/2022. Pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomer 1 tahun 2022 mensyaratkan calon jemaah haji adalah peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam Inpres Nomer 1 tahun 2022 Presiden menginstruksikan Memteri Agama untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Selain mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Pada Inpres tersebut tertera instruksi umtuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Pada kesempatan terpisah, ketika dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI Menteri Agama menyampaikan, kepastian tentang ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Menewaskan Pasutri
"Sampai dengan saat ini, kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M, belum dapat diperoleh, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Rapat Kerja sebelumnya," tutur Menag
Artikel Terkait
Kebijakan Lockdown, 42 Jemaah Umroh Indonesia Masih Tertahan di Saudi
44 Jemaah Umroh Indonesia Terdampak Lockdown Pemerintah Saudi Sudah Teridentifikasi
Kemenag Lobi Arab Saudi Usahakan Jemaah Umroh Indonesia Bisa Berangkat
Pemberangkatan Jemaah Umroh Ditunda Kembali hingga 2022
Menag: Pemberangkatan Jemaah Umroh tetap Berjalan dengan One Gate Policy