Peraturan Baru, Ingin Umroh atau Pergi Haji Harus Peserta BPJS Aktif

photo author
- Sabtu, 19 Februari 2022 | 17:07 WIB
Ibadah Umroh (Foto Tangkap Layar YouTube Khalid Basalamah Official)
Ibadah Umroh (Foto Tangkap Layar YouTube Khalid Basalamah Official)

Edisi.co.id - Ditengah belum adanya kepastian penyelenggaraan Ibadah Haji pada tahun 1443/2022. Pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomer 1 tahun 2022 mensyaratkan calon jemaah haji adalah peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam Inpres Nomer 1 tahun 2022 Presiden menginstruksikan Memteri Agama untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga: Awaluddin Faj, Alumni Gontor 2006 Ngisi Kegiatan Motivasi Siswa Akhir Kelas 9 di SMPIT As-Salaam Bogor

Pada Inpres tersebut tertera instruksi  umtuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Pada kesempatan terpisah, ketika dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI Menteri Agama  menyampaikan, kepastian tentang ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Menewaskan Pasutri

"Sampai dengan saat ini, kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M, belum dapat diperoleh, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Rapat Kerja sebelumnya," tutur Menag

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X