Edisi.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Pegangsaan Dua melaksanakan pengawasan tempat usaha masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Sebanyak lima tempat usaha mendapatkan teguran tertulis karena melanggar jam operasional.
"Kegiatan tersebut kami lakukan di sepanjang Jalan Boulevard Utara, berkolaborasi dengan petugas TNI dan Polri," Kata Kepala Satpol PP Kelurahan Pegangsaan Dua, Irwan Mardiansyah, Rabu (2/3).
Irwan menerangkan ada lima tempat usaha yang mendapatkan teguran tertulis.
Baca Juga: Bantu Warga Terdampak Banjir Bandang di Serang, Kemenhub Kerahkan Personel PLP Tanjung Priok
"Tempat usaha makan dan minum. Mereka masih beroperasi melebihi waktu yang ditetapkan pada masa PPKM Level 3. Batasnya pukul 22.30 WIB. Mereka melewatinya dan itu melanggar," ungkapnya.
Sementara Lurah Pegangsaan Dua, Jogi Saputra Silitonga mengimbau agar tempat usaha dapat mematuhi batas waktu beroperasi.
"Mari bekerjasama bersama pemerintah menjaga kesehatan kita semua dari penyebaran COVID-19. Teguran tertulis yang diberikan dapat ditindaklanjuti dengan penutupan jika masih melakukan pelanggaran serupa," katanya.
Artikel Terkait
Ingin ke Ancol, Perhatikan Ketentuannya Termasuk Harga Tiket, Jam Operasional dan Wahana Mana yang Dibuka
Ingin Liburan di Ancol selama Natal dan Tahun Baru, Perhatikan Jam Operasional di Bawah Ini
Lonjakan Covid-19 Tinggi, Pemkot Tangerang Kembali Batasi Jam Operasional Tempat Usaha
Langgar PPKM, Sky Lounge dan Karoke di Tanggerang Selatan Disegel
Langgar PPKM, Tempat Usaha di Tebet Jakarta Diberi Police Line
Langgar PPKM, Usai Grand Opening Mie Gacoan Ditutup 3 Hari