Edisi.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Depok, kembali melakukan peneguran kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bawah kolong flyover Arif Rahman Hakim (ARH).
Satpol PP Kota Depok telah menertibkan PKL di tempat tersebut, namun masih ditemukannya kembali adanya PKL yang berjualan di bawah flyover ARH. Satpol PP akhirnya memberikan Surat Peringatan (SP) kepada para PKL yang masih berjualan dibawah flyover ARH.
"Kami menemukan adanya PKL yang berjualan di bawah flyover ARH, sehingga kami melakukan penindakan," ujar Sumarta selaku Komandan Tim Garuda 2 Satpol PP Kota Depok, Kamis, 24 Maret 2022.
Sumarta mengatakan bahwa para PKL tersebut telah menyalahi aturan dengan berjualan di tempat yang bukan semestinya. Mereka bahkan tidak hanya berjualan dipinggir jalan yang mengganggu para pengguna jalan namun juga mendirikan bangunan untuk berjualan di dekat rel kereta yang mana melanggar peraturan yang telah ditetapkan sehingga dapat membahayakan pedagang dan pembeli.
Baca Juga: Harga Daging Ayam di Prediksi Semakin Naik Jelang Ramadhan Hingga Lebaran
Sumarta mengungkapkan bahwa ada sebanyak 281 PKL yang telah diberikan SP 2 karena telah menyalahi aturan dengan berjualan di area yang sudah dilarang. Jika para PKL tidah mengindahkan SP yang diberikan, maka Satpol PP Kota Depok akan bertindak tegas melakukan pengosongan secara paksa.
"Apabila tenggat waktu tidak diindahkan selanjutnya diberikan SP3, jika tidak pindah maka tidak segan kami menertibkan. Semoga tidak ada pengosongan paksa karena mereka mengerti, tapi keluhan mereka untuk pindah lokasi butuh proses" ujar Sumarta.
Para PKL diberikan jeda waktu untuk mengosongkan wilayah yang tidak diperbolehkan untuk berjualan. Sumarta juga menyarankan para PKL untuk berjualan di lokasi pasar Kemirimuka yang tidak jauh dari kolong flyover ARH atau tempat PKL berada.
Artikel Terkait
Buah Delima Berguna Untuk Kurangi Potensi Serangan Jantung
PNM Cabang Serang Mengajak Pelaku Usaha Mikro untuk Tetap Bangkit