Edisi.co.id - Dewan Pimpinan Pusat PDIP angkat bicara mengenai Jokowi tiga periode dalam acara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia yang dihadiri Menko Luhut Binsar Panjaitan, Selasa (29/3).
Bambang Wuryanto selaku Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP tidak ingin melarang pendapat masyarakat tentang masa jabatan presiden tiga periode.
Akan tetapi, keputusan sudah bulat bahwa masa jabatan kepresidenan hanya bisa berjalan dua periode dan tidak lebih.
Ketentuan soal ini hanya diatur lewat undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah. Karena TAP MPR yang bisa mengubah ketentuan UUD soal masa jabatan presiden sudah tak bisa dipakai.
Baca Juga: Menag: Kunjungan Menteri Saudi Perkuat Hubungan Dua Negara
Pencalonan presiden hanya bisa diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat tingkat batas 20 persen suara di parlemen. Dan tidak bisa dengan gabungan suara Apdesi ataupun gabungan pemerintah desa.
Dengan arahan ketua umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, partai PDIP telah menolak usulan dalam penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Ketua Umum Apdesi Surtawijaya berencana akan melakukan pernyataan dukungan Jokowi 3 periode setelah hari raya Idulfitri.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin yang juga ikut angkat bicara tentang hal ini, mengatakan para kepala desa diperbolehkan untuk mendukung Jokowi 3 periode, dengan alasan masyarakat mempunyai hak dalam berpendapat.
Artikel Terkait
Menag: Kapasitas Jemaah Tempat Ibadah di PPKM Level 1 Kini Bisa Sampai 100 Persen
Kejar Pencapaian Peserta Booster, Kecamatan Pancoran Mas Gelar Vaksinasi Massal
Targetkan 300 Paket, PERSISTRI Kota Tangerang Ketuk Hati Jamaah untuk Berpartisipasi Paket Sembako Ramadhan