Edisi.co.id - Dewan Masjid Indonesia (DMI) memberhentikan Arief Rosyid Hasan dari kepengurusan dan keanggotaan. Pemberhentian ini tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan Pusat DMI Nomor : 066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 Tentang Pemberhentian tetap dari Kepengurusan dan Keanggotaan DMI atas Nama drg. Arief Rosyid Haaan ,M.KM
Pertimbangan pemberhentian adalah pemalsuan kop surat, stempel, rekayasa tanda tangan Ketua Umum dan tanda tangan Sekretaris jenderal untuk suatu acara di luar program DMI.
Pemalsuan dilakukan ketika Arief berkirim surat ke Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin
Baca Juga: Gempa 4.5 Magnitudo terjadi di Bukittinggi Sumatera Barat
"Rapat Pleno Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia tanggal 1 April 2022 yang dipimpin oleh Ketua Umum memutuskan memberhentikan yang bersangkutan dari kepengurusan dan keanggotaan Dewan Masjid Indonesia," isi surat keputusan yang ditandatangani oleh Jusuf Kalla, Sabtu (2/4/2022)
Dengan Surat Keputusan ini, maka atas nama yang bersangkutan, hak dan kewajibannya sebagai Pengurus dan Anggota dicabut
Dengan Keputusan ini, semua perbuatan yang bersangkutan, termasuk lisan dan tulisan yang mengatasnamakan Dewan Masjid Indonesia, maka Dewan Masjid Indonesia tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Ingatkan Luhut, LaNyalla: Penundaan Pemilu dan Presiden 3 Periode akan Picu Kemarahan Publik
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan peninjauan kembali seperlunya," tutup surat keputusan
Artikel Terkait
Anies Baswedan Lantik Pengurus Wilayah DMI DKI Jakarta 2020-2025
Pemprov DKI Bekerjasama DMI DKI dan Permata MHT Lakukan Vaksinasi Keliling Berbasis Masjid
DMI DKI Klarifikasi Perpindahan Partai Seorang Politisi Diumumkan Lewat Masjid dan Mushalla di Jakarta
JNE Tangerang Bagikan Ratusan Al-Qur’an dan Sajadah ke DMI Tangerang Raya
MUI Kota Depok dan DMI, Ajak Baca Doa Qunut Nazilah Setelah Sholat
Lanjutan Surat Edaran Kemenag, Kerjasama dengan DMI Kemenag adakan Program Akustik Pengeras Suara Masjid