Dewan Masjid Indonesia Berhentikan Arief Rosyid Hasan

photo author
- Senin, 4 April 2022 | 10:04 WIB
Dewan Masjid Indonesia
Dewan Masjid Indonesia

Edisi.co.id - Dewan Masjid Indonesia (DMI) memberhentikan Arief Rosyid Hasan dari kepengurusan dan keanggotaan. Pemberhentian ini tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan Pusat DMI Nomor : 066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 Tentang  Pemberhentian tetap  dari  Kepengurusan dan Keanggotaan DMI atas Nama drg. Arief Rosyid Haaan ,M.KM

Pertimbangan pemberhentian  adalah pemalsuan kop surat, stempel, rekayasa tanda tangan Ketua Umum dan  tanda tangan Sekretaris jenderal untuk suatu acara di luar program DMI.

Pemalsuan dilakukan ketika Arief berkirim surat ke Wakil Presiden Republik Indonesia  Ma'ruf Amin 

Baca Juga: Gempa 4.5 Magnitudo terjadi di Bukittinggi Sumatera Barat

"Rapat Pleno Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia tanggal 1 April 2022 yang dipimpin oleh Ketua Umum memutuskan memberhentikan yang bersangkutan dari kepengurusan dan keanggotaan Dewan Masjid Indonesia," isi surat keputusan yang ditandatangani oleh Jusuf Kalla, Sabtu (2/4/2022)

Dengan Surat Keputusan ini, maka atas nama yang bersangkutan, hak dan kewajibannya sebagai Pengurus dan Anggota dicabut

Dengan Keputusan ini, semua perbuatan yang bersangkutan, termasuk lisan dan tulisan yang mengatasnamakan Dewan Masjid Indonesia, maka Dewan Masjid Indonesia tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Ingatkan Luhut, LaNyalla: Penundaan Pemilu dan Presiden 3 Periode akan Picu Kemarahan Publik

"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan peninjauan kembali seperlunya," tutup surat keputusan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X