Anggota Komisi VII DPR-RI, Marwan Jafar: Penambang Ilegal Perlu Ditindak Tegas

photo author
- Rabu, 13 April 2022 | 11:17 WIB
Anggota Komisi VII DPR-RI Marwan Jafar meminta pemerintah bertindak tegas terhadap penambang ilegal.
Anggota Komisi VII DPR-RI Marwan Jafar meminta pemerintah bertindak tegas terhadap penambang ilegal.

Edisi.co.id – Masih maraknya aktivitas penambang ilegal (illegal mining) di berbagai daerah di Indonesia menjadi sorotan Anggora Komisi VII DPR-RI, Marwan Jafar. Selain merusak lingkungan, aktivitas yang dikenal dengan istilah Pertambangan Tanpa Izin (Peti) itu sangat rawan memicu berbagai permasalahan sosial.

Karena itu, Mantan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ini meminta tindakan tegas dari pemerintah. "Terhadap praktek-praktek penambangan tak berizin seperti ini sebaiknya pemerintah menindak tegas melalui langkah penegakan hukum yang segera, terukur, dan konsisten,” katanya kepada wartawan di Jakarta, 12 April 2022.

Marwan Jafar mengungkapkan data penambangan illegal yang tersebar di 2.741 lokasi yang melibatkan sekitar 3,7 juta pelaku. Dari jumlah tersebut, 96 lokasi tambang batu bara yang tersebar di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan; serta 2.645 lokasi tambang mineral yang tersebar merata di seluruh provinsi. 

Baca Juga: 5 Tips Badan Tetap Fit atau Tidak Lemas, Apa Saja

Dari 2.741 lokasi itu tercatat 480 lokasi berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum diketahui di dalam atau di luar WIUP.

Marwan mengingatkan agar pembagian kewenangan dan tanggung jawab di antara instansi pemerintah dalam penanganan masalah ini semestinya sudah dirumuskan dan laksanakan secara tegas.

"Kita mengapresiasi inisitaif pemerintah melalui Kementerian ESDM, misalnya rencana  untuk memfasilitasi penambangan ilegal agar memiliki izin. Selama obyektif, ketat dan transparan, kebijakan persuasif  ini cukup baik bersamaan dengan langkah penindakan tegas yuridis tadi," tandas wakil rakyat dari Dapil Jateng III ini.

Baca Juga: Pantauan Komisi VI DPR-RI ke Pasar Cibinong, Harga Kebutuhan Pokok Meningkat

Marwan mengingatkan bahwa ada peraturan perundangan yang menyebutkan bahwa Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) bisa memiliki atau mencakup akses seluas 100 hektare. Bandingkan dengan Izin Penetapan Lokasi (IPL) yang sebelumnya hanya 25 hektare. Marwan mempertanyakan, adakah lokasi IUPR baru yang sudah diberikan?  Apakah IUPR baru tersebut bisa menjadi indukan bagi IPL seperti yang diharapkan? ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asri Al Jufri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X