Edisi.co.id, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia kembali merilis hasil pemantauan program tayangan Ramadhan di televisi. Untuk tahap kedua, berlangsung selama periode 13-23 April. Masih seperti periode pertama, terdapat 19 TV siaran yang menjadi objek pemantauan pada Ramadhan 2022 ini.
Ketua Komisi Infokom MUI, KH Mabroer, mengatakan di antara yang menjadi perhatian dari pantauan pada periode tahap kedua ini adalah, terkait konsistensi dan komitmen lembaga penyiaran untuk memperbaiki sejumlah temuan yang mempunyai indikasi pelanggaran yang menjadi catatan pada tahap pertama 3-12 April.
Menurut Mabroer, hasil pantauan selama 10 hari tersebut masih menemukan indikasi pelanggaran dengan muatan yang sama yakni bodyshaming, indikasi sensualitas, dan kekerasan verbal. “Indikasi pelanggaran terdapat pada program reality show dan komedi yang disiarkan secara langsung,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (1/5/2022).
Baca Juga: Haedar Nashir: Jadikan Puasa dan Ibadah Ramadhan serta Idul Fitri Sebagai Jalan Baru Keruhanian
Anggota tim MUI untuk pemantauan tayangan program Ramadhan di televisi, Arifah, mengatakan pihaknya mencatat beragam program di stasiun televisi terindikasi masih memunculkan pelecehan/penghinaan, menonjolkan sensualitas, kekerasan fisik, dan verbal.
Arifah mencontohkan tayangan yang masih mengandung indikasi pelanggaran tersebut antara lain terdapat di program Ini Sahur Lagi Net TV, Janda Kembang Net Tv, Sahur Lebih Seger Trans7, Pas Buka Trans7, Ramadan Itu Berkah TranTv, dan Sahurnya Pesbukers AnTV.
Lebih lanjut Mabroer menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pertama,
meminta KPI memberikan sanksi tegas kepada stasiun TV yang masih memunculkan indikasi pelanggaran sesuai dengan bobot kesalahan yang dilakukan.
Baca Juga: Foto: Akhir Ramadhan 1443 H, Kaum Hawa pun Berlomba Meraih Keberkahan Ramadhan di Masjid Istiqlal
Terkait dengan lembaga penyiaran (LP), Mabroer juga menyampaikan sejumlah rekomendasi antara lain program Ramadan seperti komedi, reality show, dan variety show yang kerap kali menggunakan cara berkomunikasi dan aksi spontan (impromptu) sebaiknya tidak bersifat tayangan langsung (live).
“Oleh karenanya, direkomendasikan untuk menjadi program recording dengan kontrol kualitas sebelum tayang,” ujar dia.
Kedua , merekomendasikan LP membuat evaluasi menyeluruh secara kualitatif dan kuantitatif terkait dengan seluruh program yang ditayangkan di bulan Ramadan guna menghindari pelanggaran sejenis di tahun-tahun mendatang.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Gun Gun Heryanto mengungkapkan tiga tujuan MUI melakukan pemantauan tayangan Ramadan di televisi.
Baca Juga: Salat Ied di JIS, Anies Ini Kemenangan Setelah Berjuang Melawan Pandemi
Artikel Terkait
Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa
Ketua MUI Bidang SBPI, Dr Jeje Zaenudin Ingatkan Keberkahan Mencintai dan Meneladani Para Ulama
Bolehkan Salat Ied, MUI Kota Tangerang Imbau Masyarakat Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
Cara Mudik Bernilai Pahala, Simak Tips MUI